(2) Penambangan pasir besi dilakukan pada endapan pasir dengan jarak lebih dari 100 meter dari titik pasang tertinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Penambangan pasir besi dilakukan dengan cara gali isi untuk kepentingan reklamasi. (4) Penambangan tidak dilakukan terhadap pasir besi yang terdapat di bawah permukaan …