a. Ketentuan Umum. pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib melakukan studi kelayakan yang mengacu kepada laporan lengkap eksplorasi; kegiatan studi kelayakan hanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan eksplorasi sudah mencapai sekurangkurangnya 70% (tujuh puluh persen) dari total luasan WIUP atau WIUPK dan …