Pasal 15. (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak …